Minggu, 06 September 2015

Mengenal NCB Interpol Indonesia

Amage courtesy of interpol.int
"Apa yang ada di benak Anda jika mendengar kata INTERPOL ???" Yups, pasti Polisi yang melakukan kegiatan penegakan hukum antar negara, Kejahatan Transnasional atau Lintas Negara seperti Perdagangan Orang (Human Trafficking), Narkotika, Pencucian Uang, Red Notice, Ekstradisi, Deportasi, dan istilah istilah lainnya.
Di sini Saya akan membahas tentang NCB Interpol Indonesia.... cekibrot :D 
Profil NCB Interpol Indonesia

Image courtesy of interpol.go.id
Secara yuridis pembentukan National Central Bureau (NCB) di suatu negara didasarkan pada pasal 22 Konstitusi ICPO-lnterpol yang menyatakan bahwa setiap negara anggota harus menunjuk suatu badan yang berfungsi sebagai Biro Pusat Nasional menjamin hubungan dengan berbagai departemen/instansi di dalam negeri, dengan NCB negara lain dan dengan Sekretaris Jenderal ICPO-Interpol.

Pada tahun 1952 Pemerintah Indonesia mengirim 2 orang utusan sebagai peninjau pada Sidang Umum ICPO-lnterpol ke-21 di Stockholm, Swedia. Pada tahun 1954, Indonesia resmi diterima menjadi anggota ICPO-lnterpol. Pada periode 1952-1954 ini, Pemerintah Indonesia belum menunjuk suatu badan tertentu yang berfungsi sebagai NCB Indonesia. Seluruh permasalahan yang menyangkut tugas-tugas NCB Indonesia dilaksanakaan oleh Kantor Perdana Menteri Indonesia. Baru pada akhir tahun 1954, dengan Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No.245/PM/1954 tanggal 5 Oktober 1954 Pemerintah Republik Indonesia menunjuk Jawatan Kepolisian Negara sebagai NCB Indonesia untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam organisasi ICPO-lnterpol dan sebagai Kepala NCB Indonesia ditunjuk Kepala Kepolisian Negara untuk menindaklanjuti Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia tersebut.

Berdasarkan Lampiran "J" Keputusan Kapolri No. Pol. Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Set NCB-lnterpol Indonesia, tugas Set NCB-lnterpol Indonesia selain bertugas menyelenggarakan kerjasama/ koordinasi melalui wadah ICPO-lnterpol dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kejahatan internasional/transnational juga menyelenggarakan kerjasama internasional/ antar negara dalam rangka mendukung pengembangan Polri baik dalam bidang pendidikan, pelatihan maupun teknologi dan kegiatan "Peace keeping operation" di bawah bendera PBB.

Divisi Hubungan Internasional Polri

Organisasi Divisi Hubungan Internasional Polri atau disingkat Divhubinter Polri merupakan satuan di lingkungan Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri. Organisasi ini adalah hasil validasi organisasi Polri yang sebelumnya bernama Sekretariat NCB-Interpol Indonesia. Divhubinter yang diresmikan pada bulan September 2010 merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan bidang hubungan internasional yang berada di bawah Kapolri, mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kegiatan National Central Bureau (NCB)-Interpol dalam upaya penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional, mengemban tugas misi internasional dalam misi damai, misi kemanusiaan dan pengembangan kemampuan sumber daya manusia serta turut membantu pelaksanaan perlindungan hukum terhadap warga negara Indonesia di luar negeri. Divhubinter menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  • Perencanaan dan pembinaan kegiatan administrasi personel dan logistik, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan keuangan, serta pengkajian strategis Divhubinter dalam kerangka kerja sama internasional
  • Penyiapan administrasi perjalanan dinas personel Polri ke luar negeri dan pelaksanaan koordinasi protokoler rangkaian kegiatan kunjungan dinas tamu VVIP dan anggota organisasi internasional
  • Pelaksanaan kerjasama lintas sektoral dalam rangka penanggulangan kejahatan internasioal/transnasional, pertukaran informasi intelijen kriminal, pelayanan umum internasional (international public services), bantuan teknis dan taktis investigasi yang terkait dengan Ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA)
  • Pertukaran informasi tentang kejahatan internasional/ transnasional dan informasi lainnya berkaitan dengan international event dan kerjasama internasional melalui sistem jaringan komunikasi INTERPOL, ASEANAPOL, DPKO (Department of Peacekeeping Operations) dan sistem teknologi informasi lainnya
  • Pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dan memfasilitasi personel Polri yang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas misi perdamaian dan kemanusiaan
  • Pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait khususnya pihak kepolisian negara akreditasi dan organisasi resmi internasional (PBB, ICPO-Interpol) serta organisasi internasional lainnya yang diakui dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana Polri
  • Pelaksanaan dan pembinaan Atase Polri/ Senior Liaison Officer (SLO) dan Staf Teknis Polri/Liaison Officer (LO) serta personel Polri yang bertugas di luar negeri, organisasi internasional dan kantor kepolisian di negara akreditasi
  • Pelaksanaan koordinasi dengan Atase Kepolisian negara lain atau LO/ penegak hukum negara lain di Indonesia serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum di perbatasan
  • Pelaksanaan hubungan kerjasama internasional di luar negeri yang meliputi kerjasama di bidang kepolisian, penegakan hukum dan perlindungan WNI di luar negeri
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Struktur organisasi Divhubinter dibagi 2 (dua) Biro yaitu :
Sekretariat NCB-Interpol Indonesia, disingkat Set NCB-Interpol Indonesia bertugas membina, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan tugas NCB-Interpol dalam kerja sama internasional dalam lingkup bilateral, trilateral dan multilateral. Set NCB-Interpol Indonesia membawahi 4 (empat) bagian yaitu:
  • Bagian Kejahatan Internasional, disingkat Bagjatinter, bertugas melaksanakan kegiatan kerjasama Interpol dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan internasional/transnasional serta pelayanan umum internasional dalam kaitannya dengan kejahatan, pelaku kejahatan dan bantuan hukum internasional; disamping itu juga melaksanakan perlindungan terhadap WNI di luar negeri
  • Bagian Komunikasi Internasional, disingkat Bagkominter, bertugas melaksanakan penyelenggaraan dan pengembangan sistem pertukaran informasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan internasional/ transnasional melalui sarana jaringan INTERPOL, ASEANAPOL dan sarana informasi lainnya; serta mengumpulkan informasi dan pengolahan data, publikasi dan dokumentasi terhadap hasil kegiatan Divhubinter
  • Bagian Konvensi Internasional, disingkat Bagkonvinter, bertugas mempersiapkan pelaksanaan perjanjian internasional dan penyelenggaraan pertemuan internasional baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional dan pembangunan kapasitas sumber daya manusia maupun sarana prasarana
  • Bagian Liaison Officer (LO) dan Perbatasan, disingkat Bag lotas, bertugas melaksanakan pembinaan para Atase Polri/ SLO dan Staf Teknis/ LO Polri di luar negeri, serta kerjasama penegakan hukum di wilayah perbatasan

Biro Misi Internasional, disingkat Romisinter, bertugas membina, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan tugas misi internasional yang meliputi misi perdamaian, misi kemanusiaan dan misi pembangunan kapasitas Polri. Dalam melaksanakan tugasnya, Romisinter dibantu oleh 2 (dua) bagian yaitu:
  • Bagian Misi Perdamaian dan Kemanusiaan, disingkat Bagdamkeman, yang bertugas melaksanakan misi perdamaian dan misi kemanusiaan nonkonflik dalam wadah organisasi internasional
  • Bagian Pembangunan Kapasitas, disingkat Bagkembangtas, bertugas melaksanakan kerja sama internasional dan menjalin hubungan dengan staf kedutaan dan atase kepolisian negara akreditasi di Indonesia dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Polri dan pembangunan sarana prasarana Polri
Daftar Sekretaris NCB-Interpol Indonesia:
  1. Desember 2013-sekarang Brigjen Pol Drs. Setyo Wasisto, SH.
  2. Desember 2011-2013 Brigjen Pol Drs. Sugeng Priyanto, SH, MA
  3. November 2010-2011 Brigjen Pol Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo
  4. May 2008-Oktober 2010 Brigjen Pol. Drs. Halba Rubis Nugroho, MM.
  5. November 2006-May 2008 Brigjen Pol. Drs. Iskandar Hasan
  6. May 2003-Oct 2006 Brigjen Pol. Drs. Sisno Adiwinoto, MM.
  7. Nov 2002-April 2003 Brigjen Pol. Drs. Nanan Soekarna
  8. Oct 2000-Oct 2002 Brigjen Pol. Drs. Dadang Garnida
  9. May-Sept 2000 Brigjen Pol. Drs. Made M. Pastika
  10. March-May 2000 Brigjen Pol. Drs. James D.Sitorus
  11. 1998-Feb 2000 Brigjen Pol. Drs. Wayan Ardjana
  12. 1996-1997 Brigjen Pol. Drs. Ahwil Luthan
  13. 1994-1996 Brigjen Pol. Drs. Sonny Harsono
  14. 1992-1994 Brigjen Pol. Drs. Suharyono
  15. 1991-1992 Kol. Pol. Drs. Ronny Lihawa
  16. 1987-1990 Kol. Pol. Drs. Tony Sugiarto
  17. 1986-1987 Kol. Pol. Drs. Daan Sabadan
  18. 1984-1986 Kol. Pol. Drs. Tony S.K
  19. 1982-1983 Brigjen Pol. Drs. Soeharjono
  20. 1982-1983 Kol. Pol. Drs. Karpono
  21. 1974-1982 Kol. Pol. Drs.Sidarto Danusubroto SH
  22. 1971-1974 Brigjen Pol. Drs. Muslihat Wiradiputra
  23. 1964-1971 Brigen.Pol. Drs. Wahyudi Wiriodihardjo
  24. 1956-1964 Komisaris Pol.Drs. K. Soeroso
  25. 1954-1956 Komisaris Pol. Drs. Soedjono Partodidjojo.
Visi dan Misi

Visi Divhubinter Polri:

Terwujudnya kerja sama kepolisian, penegakan hukum dan misi internasional serta memberikan perlindungan dan pelayanan WNI / WNA baik di dalam maupun di luar negeri

Misi Divhubinter Polri:
  • melaksanakan kerja sama internasional dengan organisasi pemerintah dan organisasi non pemerintah baik secara bilateral maupun multilateral
  • melaksanakan kerja sama dengan kepolisian negara sesama anggota ICPO-INTERPOL dan ASEANAPOL dalam upaya memonitor, mencegah dan memberantas kejahatan transnasional dan internasional
  • membantu dan bekerja sama dengan perwakilan Republik Indonesia dan lembaga terkait di luar negeri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada warga negara Indonesia
  • melaksanakan kerja sama internasional dalam upaya turut serta menjaga perdamaian dunia
  • melaksanakan pengembangan kapasitas baik sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana
  • melaksanakan kerja sama dan koordinasi pengamanan wilayah perbatasan dengan negara yang berbatasan langsung
  • melaksanakan kegiatan protokoler dan administrasi perjalanan dinas ke luar negeri
  • melaksanakan pertukaran informasi dan komunikasi internasional melalui pemanfaatan jaringan INTERPOL, ASEANAPOL dan jaringan komunikasi lainnya
  • melaksanakan pertemuan dan kesepakatan internasional baik yang bersifat bilateral maupun multilateral
Tugas dan Fungsi

Kedudukan Divhubinter Polri merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang hubungan internasional yang berada di bawah Kapolri. Divhubinter Polri bertugas menyelenggarakan kegiatan National Central Bureau (NCB)-INTERPOL dalam upaya penanggulangan kejahatan internasional/transnasional, mengemban tugas misi internasional dalam misi perdamaian dan kemanusiaan, pengembangan kemampuan sumber daya manusia (capacity building) serta turut membantu pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut di atas, Divhubinter Polri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
  • perencanaan dan pembinaan kegiatan administrasi personel dan logistik, ketatausahaan dan urusan dalam, pelayanan keuangan, serta pengkajian strategis Divhubinter Polri dalam kerangka kerjasama internasional
  • penyiapan administrasi perjalanan dinas personel Polri ke luar negeri dan pelaksanaan koordinasi protokoler rangkaian kegiatan kunjungan dinas tamu VVIP dan anggota organisasi internasional
  • pelaksanaan kerjasama lintas sektoral dalam rangka penanggulangan kejahatan Internasional/transnasional, pertukaran informasi intelijen kriminal, pelayanan umum internasional (International Public Service), bantuan teknis dan taktis investigasi yang berkaitan dengan Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (MLA)
  • pertukaran informasi tentang kejahatan internasional/ transnasional dan informasi lainnya berkaitan dengan international event dan kerjasama internasional melalui system jaringan komunikasi INTERPOL, ASEANAPOL, UNDPKO (United Nation Department of Peacekeeping Operations) dan system teknologi informasi lainnya
  • pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dan memfasilitasi personel Polri yang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas misi perdamaian dan kemanusiaan
  • pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait khususnya pihak kepolisian Negara akreditasi dan organisasi resmi internasional (PBB, ICPO-INTERPOL) serta organisasi internasional lainnya yang diakui dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana Polri
  • pelaksanaan dan pembinaan Atase Polri, Senior Liaison Officer (SLO), Staf Teknis Polri, danLiaison Officer (LO) serta personel Polri yang bertugas di luar negeri, organisasi internasional dan kantor kepolisian di Negara akreditasi
  • pelaksanaan koordinasi dengan Atase Kepolisian negara lain atau LO/penegak hukum negara lain di Indonesia serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait dalam rangka pengamanan dan penegakan hukum di perbatasan
  • pelaksanaan hubungan kerjasama internasional di luar negeri yang meliputi kerjasama di bidang kepolisian, penegakan hukum dan perlindungan WNI di luar negeri





Struktur Organisasi

Struktur Organisasi sumber gambar interpol.go.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar